REDAKSIRIAU.CO.ID - Polres Rokan Hulu mengamankan empat alat berat beserta dua tersangka diduga terkait praktek ilegal mining (quarry ilegal) di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu Riau.
Dua tersangka yang diamankan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul tersebut adalah inisial AS sebagai pemilik yang juga merupakan oknum kepala desa, dan DS sebagai operator alat berat.
"Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti," kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (2/10/2023).
Dijelaskan Raja penangkapan dilakukan di dekat areal PTPN V Sei Rokan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk," jelas Kasat Reskrim seperti dikutip dari laman cakaplah.com.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan alat berat ekskavator, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning, dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat, melalui aktivis Rohul Faisal Purba, mengapresiasi langkah tegas Polres Rohul terhadap pelaku penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.
"Kami berharap semua aktivitas quarry ilegal ditindak tegas," ujar Faisal Purba yang juga Ketua SPRI Kabupaten Rohul.
Aktivis ini yakin dengan komitmen Polres Rohul di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, aktivitas quarry ilegal tidak akan dibiarkan. (RAGIL)