Muammar mengungkapkan, di Tembilahan, Minggu, salah satu keluhan yang dia terima adalah banyak masyarakat mengaku harus berulang-ulang melakukan perekaman identitas diri sebagai salah satu prosedur pembuatan e-KTP karena data perekaman sebelumnya hilang.
"Banyak sekali aduan dari masyarakat yang saya terima terkait kehilangan data perekaman ini. Bagaimana bisa? Bahkan tidak hanya itu, beberapa waktu lalu juga saya mendengar keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa ruang pelayanan dan ruang perekaman tidak sesuai dengan kapasitas masyarakat yang datang. Alhasil masyarakat harus desak-desakan," ujar Muammar dilansor antara.
Ia mengatakan, laporan terkait hilangnya data perekaman identitas masyarakat yang ia terima beralasan bahwa adanya gangguan jaringan saat merekam, karena perekaman dilakukan dengan sistem online.
Parahnya lagi, hilangnya data perekaman tersebut tidak diinformasikan secara cepat kepada yang bersangkutan.
"Kita bukan tidak mengerti dengan prosedur perekaman yang notabene dilakukan dengan sistem online, sehingga bisa saja terjadi kehilangan. Namun yang kita sayangkan adalah kenapa data kehilangan yang disebabkan oleh gangguan jaringan tersebut baru diketahui masyarakat hingga berbulan-bulan. Begitu laporan yang saya terima," ucapnya.
Bahkan kata dia, masyarakat mengaku telah melakukan perekaman data diri sejak tahun 2016 lalu, dan baru diketahui bahwa identitas dirinya tidak terekam pada tahun 2017.
Jangankan untuk dapat KTP asli, data dirinya saja tidak ada.Muammar mengaku sangat menyayangkan dengan sistem administrasi Disdukcapil. Belum lagi diperparah dengan masalah lain seperti lambannya pengurusan administrasi.
"Ini kita baru berbicara soal kehilangan data, belum yang lainnya," ucapnya.
Terkait hal ini, Muamar mengatakan pihaknya akan melakukan hearing bersama Disdukcapil dalam waktu dekat guna mengevaluasi sistem administrasi mereka.
Evaluasi, menurut dia, perlu dilakukan untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan atas keluhan masyarakat yang relatif sangat banyak.
"Sebelumnya juga saya sudah melihat langsung kondisi yang sebenarnya saat sidak beberapa waktu lalu. Pada dasarnya memang banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti diantaranya minimnya ketersediaan alat perekaman serta kurangnya tenaga operator pelayanan yang mana operator pelayanan KK hanya ada empat, begitupula operator perekaman KTP-el yang hanya ada dua," ucapnya.
Minimnya tenaga seperti ini tentunya tidak akan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Belum lagi persoalan sejumlah ruangan kantor yang sempit seperti ruang pelayanan dan perekaman.
"Keadaan seperti ini, jelas tidak memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan mengurus keperluan administrasi karena harus berdesak-desakan ketika antre di ruangan yang sempit. Selain itu, kinerja operator juga pastinya terganggu, untuk itulah perlu adanya evaluasi," tambahnya.(ADV)