"Kita dari DPRD turut ambil bagian sebagai pengawas berjalannya Pilkades. Untuk pengamanan, kita sudah kontak Polsek-Polsek yang terlibat pengamanan jalannya demokrasi pemilu di desa," ujar Yusuf Said, Kamis (3/8/2017).
Untuk seleksi para Bakal Calon Pilkades, lanjut Ketua Komisi l, ada 5 proses tahapan yang sudah dilalui oleh bakal calon, bekerjasama dengan Universitas Islam Indragiri (Unisi). Oleh sebab itu, jika nantinya ada kekeliruan ataupun bakal calon tersebut digugurkan sepihak, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan keberatan ke Panwas Kecamatan.
"Seperti halnya salah seorang bakal calon kepala desa Pelanduk. Dapat kabar, ia digugurkan (Black List) sebagai calon Kades, yang bersangkutan bisa saja mengajukan keberatan ke Panwas," jelas Said.
Dikatakannya, jika ada dasar yang jelas dan terbukti digugurkan sepihak, maka calon Kades itu bisa dikembalikan sebagai bakal calon, renggang waktu sebelum pelaksanaan Pilkades.
Ketua Komisi l DPRD Inhil ini kembali mengigatkan kepada seluruh calon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak agar tidak melakukan 'Many Politik' dan modus kecurangan lainnya.
"Sanksi tegasnya, bisa saja calon tersebut dicabut Surat Keputusan (SK) sebagai calon Kades. Oleh karena itu, jangan coba-coba main curang," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berencana melakukan pemilihan dengan sistem e-Votting atau sistem hitung cepat. Kelebihan dari e-Votting kata Yusuf Said, perolehan suara bisa diketahui setelah pemungutan suara.
"Kita memang kemarin merencakan sistem ini. Namun terkendala, dengan perencanaan dan persiapaan Pemerintah dalam E-Votting, mengigat waktunya sudah relatif singkat," pungkasnya. (ADV)