Ketua YLBH RAM Kabupaten Inhil, Yudhi Perdana Sikumbang, SH menuturkan, sebagai putra daerah yang dulu dirantau dan kini kembali pulang ke kampung halaman, melalui YLBH RAM ini dirinya bersama rekan seperjuangannya ingin menjalankan tugas advokasi dan bantuan hukum sesuai dengan amanat uu bantuan hukum no 16 tahun 2011 ttg bantuan hukum.
“Kami siap memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, dan kami mengajak kepada lapisan masyarakat untuk bersama – sama melakukan pengawasan dalam penegakan hukum khususnya di Inhil,” ujar pria yang akrab disapa Yudhi ini di Kantor sekretariat YLBH RAM Inhil Jalan Prof. M. Yamin. SH No. 20 Tembilahan, Senin (22/5/2017).
Dalam menjalankan tugas advokasinya, lanjut Yudhi lagi, pihaknya juga telah di amanatkan oleh dewan pembina pusat YLBH RAM Indonesia.
“Kita sudah diamanatkan melalui surat keputusan dewan pembina nomor 03/dewanpembina-ylbh-ram-ind/3/2017. Selain itu kita sudah ada Sk kemenkumham no. AHU - 0003234.AH.04 tahun 2017,” ucap Yudhi.
Terakhir bagi masyarakat yang butuh pendampingan dalam masalah hukumnya, bisa langsung menghubungi Contac Person 082284920830 atas nama Yudhia Perdana Sikumbang, SH.