Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Bersama Empat Pria di Siak

REDAKSIRIAU.CO Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan 4 pelaku narkotika jenis sabu-sabu bersama 1 perempuan, Kamis (10/5/2018) lalu.

Diketahui, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima pelaku diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Kelima pelaku merupakan waarga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Diantaranya RS (30) warga Jalan Hang Jebat, PH (21) warga Jalan Datuk Sri Maraja Kelurahan Perawang, AM (21) warga Jalan Hangtuah KM 3 Kampung Tualang, MR alias Ujang (21) Jalan Hang Jebat, dan satu orang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) Yn (34) warga Jalan Fery.

Loading...

Mereka diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Datuk Sri Maraja, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, dan jalan Fery RT 001 RW 001 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang

Selain mereka, Anggota Sat Narkoba Polres Siak juga mengamankan barang bukti dari tersangka RS dan PH sebanyak 2 buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 Gram, ‎1 linting narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah mancis, 1 buah mainan kunci, 1 unit handphone, 1 bungkus kotak rokok, 1 lembar plastik Warna hijau, 1 buah tas sandang tali satu, dan 1 buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap RS, PH, MR berawal pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Datuk Sri Maraja Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, SH bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 16.30 WIB dilakukan penggrebekan di Mess Karyawan PT SPK di Jalan Datuk Sri Maraja Kelurhan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan didapati 2 orang laki-laki berinisial RS dan PH sedang berpesta sabu-sabu di dalam kamar mess. Tanpa perlawanan pelaku tersebut diamankan barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari saudara AM dan MR. Kemudian MR diminta untuk melakukan pemesanan kepada MR di Jalan Hangtuah, untuk selanjutnya ikut diamankan polisi.

Keduanya menjelaskan mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial Yn di Jalan Fery RT 001 RW 001 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman Yn alias Yanti. Dilakukan penggeledahan dan didapatkan BB seperti yang dijelaskan di atas.

"Tim Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan 5 pelaku sabu-sabu dan mereka sudah diamankan di Mapolres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David, SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Senuju.com.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...