Duduk Santai Dirumah, Mahasiswa di Meranti Diciduk Polisi

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO, MERANTI – Seorang mahasiswa berinisial ON (21) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (30/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di jalan Pahlawan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pemuda itu ditangkap karena diduga telah menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah  melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azar didampingi Paur Humas Polres Kampar Iptu Djonni Rekmamora membenarkan hsl tersebut.

"Terlapor inisial ON yang merupakan oknum mahasiswa," ujar AKP Ali Senin (1/5/2017).

Loading...

Pada kesempatan yang sama, Ali juga membeberkan bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut awalnya berdasarkan informasi dan hasil lidik anggota Satresnarkoba bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis Sabu.

Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba pun langsung melakukan pengepungan sebuah rumah.

"Pada saat mendobrak pintu rumah, didapati terlapor ON duduk sendirian, diduga akan menunggu pembeli di kursi ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ON dan ditemukan di kantong sebelah kanan jaketnya 1 bungkus plastik sedang yang berisi narkotika diduga jenis Sabu, kemudian dibawah tempat duduk terlapor ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis Sabu," sebut AKP Ali.

Adapun berat keempat bungkus narkotika tersebut, sambungnya, seberat 1,82 gram.

"Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik. Terlapor terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...