Dirjen HAM: Pemerintah Wajib Penuhi Hak Narapida di Rutan

REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU - Rabu (10/5/2017), Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia (HAM) beserta Komisioner Komnas HAM menyambangi Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. "Kedatangan Dirjen HAM beserta komisioner HAM ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pemerintah memenuhi hal-hal yang bisa mencegah terjadinya kerusuhan serta pelarian narapidana, seperti Jumat lalu," ujar Mualimin Abdi selaku Dirjen HAM, seusai memantau kondisi rutan. Mualimin Abdi juga menjelaskan, hak-hak yang harus didapatkan narapidana harus dipenuhi. "Kita harus memikirkan, bagaimana strategi, bagaimana pola dan cara, agar narapidana memperoleh hak-hak semestinya," jelasnya. Menurut Mualimin Abdi, yang saat kunjungan tersebut didampingi oleh Nur Kholis selaku Ketua Komnas HAM, saat ini yang harus dipenuhi ialah standar minimum rule. "Karena pemenuhan penghormatan hak asasi menjadi tanggung jawab pemerintah, kita wajib memenuhi hal tersebut. Jangan sampai hak-hak narapidana tidak dipenuhi," tutupnya. (bpc9)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...