Mantan Dirut PNRI Akui Andi Narogong Mengatur Spesifikasi Proyek E-KTP
REDAKSIRIAU. CO, - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, mengakui ada intervensi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Isnu, sejak awal sebelum konsorsium PNRI mengikuti proses lelang, Andi telah mengatur spesifikasi teknis dalam proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Isnu saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017).
"Dalam pelaksanaannya kami diundang Andi ke Ruko Fatmawati. Kami dikenalkan dengan beberapa orang dan di situ ada presentasi dan diskusi," ujar Isnu.
Menurut Isnu, pada 2010 dia diperkenalkan dengan Andi oleh terdakwa Irman, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. Irman kemudian mengatakan bahwa Andi adalah orang yang nantinya mengerjakan proyek e-KTP.
(Baca: Sidang ke-12 E-KTP, Jaksa KPK Hadirkan Ketua Konsorsium PNRI)
Untuk itu, Isnu diminta untuk berkoordinasi dan menaati perintah Andi Narogong.
Setelah perkenalan itu, menurut Isnu, dia diundang untuk mengikuti pertemuan dengan beberapa pengusaha di sebuah Ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Isnu tidak membantah bahwa dalam pertemuan di Ruko tersebut dibahas spesifikasi teknis yang nantinya digunakan oleh konsorsium dalam proyek e-KTP.
Untuk mengarahkan spesifikasi, Andi pun memperkenalkan Johanes Marlim dari PT Biomorf.
Johanes merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.
Selain itu, Andi meminta agar chip yang digunakan dalam proyek e-KTP nantinya menggunakan chip dengan kapasitas memori 8 kilobyte.
Kemudian, menurut Isnu, Andi juga mengarahkan agar sistem biometric menggunakan teknologi iris mata.
(Baca: KPK Masih Perkuat Bukti soal Keterlibatan Novanto dalam Kasus E-KTP)
Pada kenyataannya, menurut Isnu, semua produk dalam spesifikasi teknis yang diarahkan Andi sejak awal, digunakan konsorsium dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Andi Narogong mengumpulkan 10 perusahaan dan membuat tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Ketiga konsorsium itu dibahas dan dibentuk oleh sejumlah pengusaha yang bekerja di Ruko Fatmawati.
Selain membentuk konsorsium, para pengusaha yang disebut Tim Fatmawati itu juga mengatur spesifikasi teknis yang nantinya akan digunakan panitia pengadaan di Kemendagri dalam menyusun syarat proses lelang.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...