Mengaku Jadi Petugas Pemungut Pajak, Pemuda di Kota Tembilahan Ditangkap Polisi

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Seorang pengangguran, Hen alias RI (35) warga jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Jum'at (21/4/2017).

Menurut keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, pelaku tersebut diamankan saat berada di jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, tepatnya di Kantor Pegadaian Cabang kota Tembilahan.

Loading...

Sebelumnya, penangkapan pelaku bermula ketika pelapor yang diketahui bernama Azri (50) yang mendapatkan informasi dari salah seorang pegawai Penggadaian tentang adanya seseorang yang datang ke kantor tersebut dan mengaku sebagai petugas pemungut pajak pada Selasa (18/4/2017) kemarin.

"Lalu pada hari Jum'at (21/4/2017), pelapor mendatangi kantor penggadaian tersebut untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, pelapor pun merasa curiga dengan kejadian tersebut dan meninggalkan nomor telepon selulernya kepada salah seorang pegawai penggadaian tersebut dengan tujuan agar pihak penggadaian dapat memberi tahu jika pelaku datang kembali ke kantor tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Arry Prasetyo, Sabtu (22/4/2017).

Benar saja, pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, pelaku kembali mendatangi kantor tersebut untuk menagih pajak, pegawai penggadaian itupun langsung memberikan informasi kepada Azri (pelapor) tentang kedatangan pelaku penipuan berkedok petugas pemungut pajak tersebut.

"Pelapor mengambil tindakan dengan cara menghubungi Kabid Pengembangan evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H Burhan, agar dapat bersama-sama datang ke kantor penggadaian tersebut untuk memastikan siapa oknum tersebut," katanya kembali.

Sesampainya di kantor tersebut, mereka melihat pelaku sedang berada di ruangan bersama kepala penggadaian Cabang Tembilahan, Dino Saputra dan diketahui oknum tersebut bukan petugas pemungut pajak dari kantor Dispenda Kabupaten Indragiri Hilir.

Mengetahui hal tersebut, Azri langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, tak lama kemudian, pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

"Beberapa barang bukti berupa surat setoran retribusi daerah pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang asli dan surat setoran retribusi yang dibuat oleh pelaku serta alat bukti lainnya seperti alat cap yang bertuliskan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir juga ikut disita oleh polisi," ungkap Ary.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...