Pelaku yang diketahui berprofesi asli sebagai buruh bangunan tersebut berinisial Lat (31) warga Jalan Profesor M Yamin kota Tembilahan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan yang akan melakukan transaksi penjualan narkotika di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket besar diduga shabu - shabu dibungkus plastik putih bening dan plastik warna hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 21.000.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah dapat menggagalkan transaksi barang illegal yang dilarang UU itu dan mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dari dalam saku celananya yang diakui pelaku sebagai miliknya," sebut Bachtiar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Indragiri Hilir dapat ditekan.
"Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya tugas Polisi semata, tapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat," tukasnya.