Dua Dari 9 TSK Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Warga Inhil

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Ternyata, dua dari sembilan orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti pada berita sebelumnya adalah warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Kedua orang itu diketahui berinisial A dan S.

Loading...

Meski ditangkap di lokasi yang berbeda, kesembilan tersangka pengedar narkoba kelas kakap itu diketahui memiliki jaringan Internasional.

Dengan modus menyimpan didalam ban cadangan mobil yang dibawa oleh para pelaku, para perusak generasi bangsa itu tetap tidak bisa mengelabui para petugas BNN.

Seperti keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh BNN, kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang diterima pihaknya tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan, menuju Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, hingga akhirnya sampai ke Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi BNN menyebut petugas lembaga tersebut berhasil mengamankan 54,27 kg sabu, dan 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam ban cadangan mobil agar dapat lolos pemeriksaan petugas.

"BNN mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan 54,27 kg sabu, 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Sabu dan ekstasi itu diselipkan di ban cadangan mobil," sebut BNN dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016). 

Sebelumnya pada akhir tahun 2013, Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan), Provinsi Riau juga pernah mendapatkan sorotan, dimana (BNN) mengekspose operasi pemberantasan narkoba dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu-sabu.

Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ialah salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berinisial Her (43), yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Riau.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...