Bejat, Wanita Ini Tonton Selingkuhan Setubuhi Anak Kandungnya
REDAKSIRIAU.CO, PALEMBANG - Entah apa yang ada dalam benak, Tety Ernawati (47). Wanita yang belum resmi berstatus janda ini tega membiarkan anak kadungnya berinisial CD (17), disetubuhi Eka Hendri (34), yang merupakan selingkuhan tersangka.
Ironisnya lagi, korban dipaksa untuk berhubungan intim usai sang ibu disetubuhi tersangka Hendri.
Aib itu terungkap setelah aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasangan selingkuh Tety dan Hendri.
Bahkan, sebelum disetubuhi beberapa bulan lalu, korban juga sempat dijadikan budak seks keduanya dengan cara dicabuli.
Diketahui, pencabulan itu berlangsung sejak tiga tahun silam sebelum akhirnya sang ibu memaksa korban untuk berhubungan intim dengan Hendri.
Informasi yang dihimpun, perbuatan bejat tersangka berlangsung di rumah kontrakan milik Tety di Jalan DI Panjaitan Lorong Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) ll Palembang.
Dimana sebelum disetubuhi, awalnya korban dipaksa untuk menonton hubungan intim yang dilakoni kedua pasangan selingkuh itu.
Setelah puas melakukan hubungan layaknya suami istri, Tety kemudian membebaskan Hendri untuk menggarap anaknya.
Saat itu, korban sempat menolak. Namun, tersangka Tety dan Hendri justru mengancam akan membunuh korban dengan cara memaksa korban menenggak cairan racun serangga.
Tak tahan terus diperlakukan kasar dan diancam, korban CD dengan terpaksa menuruti kemauan ibunya tersebut.
CD pertama kali disetubuhi di kediaman Hendri di Jalan KI Anwar Mangku, Kelurahan Talang Bubuk, dan kejadian itu terus berlangsung hingga kini korban pun mengandung 11 minggu.
Gerah dengan pemaksaan itu, korban akhirnya memberanikan diri bercerita dengan ayah kandungnya bernama Herman, yang sudah pisah ranjang dengan tersangka Tety.
Mendengar penyataan anaknya, sang ayah langsung membuat laporan ke Mapolda Sumsel. "Kita tangkap setelah ada laporan dari korban dan ayahnya. Kita selidiki dan kita tangka kedua pasangan selingkuh itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (26/9/2016).
Menurut Daniel, kedua tersangka terbukti melakuka perselingkuhan dan pencabulan terhadap korban sejak tiga tahun silam.
"Dari pengakuan para tersangka, pencabulan itu sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Korban dipaksa tersangka Tety yang merupakan ibu kandung korban untuk melayani tersangka Hendri," terangnya.
Ditanya mengenai motifnya, Daniel mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif pihaknya.
"Untuk motifnya masih didalami. Namun, yang jelas kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak. Ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka hanya menutupi wajahnya katena malu saat ditemui awak media.
Tersangka Tety mengatakan, kenekatannya membiarkan anak kadungnya tersebut digagahi oleh tersangka Hendri hanya untuk menutupi kehamilan anaknya.
"Sebelum dipaksa untuk gituan (hubungan intim) anak saya sudah hamil oleh orang lain. Jadi untuk menutupinya, saya suruh anak saya gituan dengan Hendri," terangnya.
Namun, tersangka membantah mengancam korban agar mau berhubungan intim. "Saya tidak paksa. Anak saya juga mau lakukan itu," pungkasnya.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...