Pekanbaru Batal Cetak KIA Tahun Ini

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) batal mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017. Padahal sebelumnya Disdukcapil Pekanbaru telah menyiapkan diri seandainya diwajibkan cetak KIA. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin kepada kru bertuahpos.com. “Kita belum cetak KIA. Tahun ini hanya Kampar dan Dumai,” sebutnya, Kamis (26/01/2017). Memang sebelumnya pemerintah pusat direncanakan serentak seluruh daerah menerbitkan KIA. “Rupanya penerbitan KIA tiap tahun bertahap tidak semua daerah. Kalau memang jadwal Pekanbaru, akan kita persiapkan. Termasuk anggaran,” jelasnya. Penerbitan KIA itu sendiri ada beberapa kriteria. “Terbitnya sekaligus dengan akte kelahiran. Jadi kita akan bekerjasama dengan rumah sakit dan sekolah,” ujar Baharudin. Sebelum KIA itu diterapkan di Pekanbaru pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan. “Kita sosialisaikan dulu. Apalagi sekarang kita terkendala untuk cetak, karena blangko tidak ada,” sebut Baharudin. Sebagai informasi penerbitan KIA sudah mulai diberlakukan. Mengacu pada Permendagri nomor 2/2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disebut KIA. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. KIA ada dua macam, pertama KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, yang kedua untuk 5-17 tahun.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...