20 Hari Sisa Jabatan Plt Wako, Ini Tanggapan Pemprov Riau Dari Hasil Kerjanya

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Berakhir tanggal 26 Januari 2017, sisa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger berakhir. Setelah ini, akan ditetapkan penjabat sementara untuk memimpin kepemerintahan Kota Pekanbaru, menjelang pelaksanaan Pilkada dilangsungkan pada pertengahan Februari nanti. Menurut Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Ahrrofie, sejauh ini tidak banyak hal yang perlu dievaluasi dari kepemimpinan Edwar Sanger. "Produk pemerintahan berjalan dengan baik. Bahkan banyak masalah yang muncul bisa diselesaikan dengan beliau berkomunikasi dengan Pak Gubri, termasuk komunikasinya dengan Forkompida relatif bagus," katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (06/01/2017). Dia menyebutkan setelah ini, akan kembali ditunjuk penjabat sementara untuk menggantikan edwar sanger. Namun demikian dalam aturannya bisa saja, Edwar ditunjuk kembali sebagai penjabat sementara untuk memimpin Kota Pekanbaru menjelang Walikota Definitif ada. Namun demikian eksekusinya adalah wewenang Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Saat ini Pemprov Riau sudah mengusulkan tiga nama untuk duduk sebagai penjabat sementara setelah masa jabatan Plt Edwar Sanger selesai. Ketiga nama itu dipastikan sudah berada di Kementerian Dalam Negeri. "Paling lama kami harapkan tanggal 23 Januari 2017 nanti satu dari tiga nama itu sudah keluar, sehingga bisa dilakukan prosesi seremoni pelantikan penjabat sementara Walikota Pekanbaru pas pada tanggal 26 Januari," tambahnya Ahmad Syah Harrofie.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...