Nunggak Bayar Pajak Motor? Keringanan 50% Masih Berlaku, Ini Penjelasannya
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Kebijakan 50% telah dimulai sejak 1 Juli 2016 lalu dengan tujuan agar masyarakat tertarik untuk membayarkan pajak berupa PKB, BBNKB, mutasi masuk dan tunggakan yang akan berdampak pada meningkatnya PAD Provinsi Riau.
"Tunggakan 50 persen itu berlaku untuk minimal setahun sebelumnya, tetapi yang membayar tahun ini dan terlambat tidak masuk kategori,” sebut asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi.
Pemberlakuan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang.
Lanjut, ditanya mengenai perpanjangan waktu, ia belum bisa memastikan tetapi hal tersebut mungkin saja dilakukan jika minat masyarakat untuk membayar pajak cukup besar.
“Diharapkan tahun depan itu semua yang semula belum bayar pajak karena ada tunggakan tapi diharapkan tahun depan dia sudah melunasi,” Kata Masperi.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...