Pelaku Shabu di Indragiri Hilir Ini Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu, lada Rabu (1/9/ 2021) lalu sekira pukul 17.20 wib. 

 

Pelaku inisial AL warga Tembilahan, diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Tembilahan. 

Loading...

 

"Selain pelaku, tim opsnal sat Narkoba juga berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) paket shabu dengan berat kotor 10,81 gram," kata Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis, SE,SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH Rabu (8/9/2021). 

 

Dijelaskan pihak Polres Inhil, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani. 

 

"AL ini berperan sebagai pengedar shabu disekitar Pekan Arba. Saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat, untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu serta alat transaksi shabu," paparnya. 

 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," jelasnya. (Ezi/rls)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...