Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada kru bertuahpos.com. "Kita juga dapat laporan dari masyarakat tentang pemakaian elpiji 3 kg oleh pelaku usaha yang tergolong menengah. Semestinya tidak boleh, ini yang akan kita tertibkan," katanya, Rabu (14/12/2016).
Ingot menjelaskan bagi usaha yang beromzet di atas Rp 800 ribu per hari semestinya pakai gas non subsidi. Sebab prinsipnya gas melon hanya diperuntukkan UMKM hingga masyarakat yang berpenghasilan rendah. "Ini yang nanti kita tindak, kita terus lakukan pengawasan. Karena kita menduga ada gas 3 kg dari daerah lain dibawa kemari. Mungkin saja ada penyalur yang nakal," paparnya.
Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di Pekanbaru seharga Rp 18 ribu per tabung. Sementara gas 12 kg dijual Rp 130 ribu per tabung. Selisih harga yang tinggi ini yang kemudian membuat adanya oknum bermain untuk mengoplos hingga menjual elpiji bersubsidi kepada pelaku usaha besar bahkan hotel.
"Jual di atas HET tidak boleh, itu pelanggaran. Kita berharap pihak kecamatan hingga RW agar proaktif dalam pengawasan. Kami juga sudah sebarkan kontak Disperindag termasuk email yang bisa dihubungi jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran," terangnya.
Ingot juga katakan jika ada aparat bahkan oknum RW atau lurah yang terlibat pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegak hukum. "Kalau ada indikasi oknum aparat yang terlibat pada penyelewengan kita langsung laporkan ke aparat hukum," tegasnya.