Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Kakek-Nenek oleh Cucunya

REDAKSIRIAU.CO, PALEMBANG - Satu hari setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, Polresta Palembang langsung menggelar rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Thamrin Kadir (80), dan istrinya, Cik Nura (78).

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar guna melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Loading...

"Rekonstruksi ini sengaja tidak dilakukan di TKP, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, saat ini keluarga korban juga lagi berduka," kata Maruly, Sabtu (3/12/2016).

Menurutnya, sebanyak 33 adegan diperagakan langsung oleh tersangka saat rekonstruksi.

"Dari hasil rekonstruksi ini, terlihat jelas peran ketiga tersangka. Peristiwa ini memang sudah berencana," terangnya.

Maruly menegaskan, selain akan terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), ketiga tersangka juga kemungkinan akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Untuk Pasal 338 KUHP masih akan di dalami lagi. Mungkin bisa juga akan diterapkan," tutrunya.

Sementara untuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka Gusti dan IT, Satreskrim akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Palembang. "Mengenai narkoba yang dilakukan tersangka, akan dikoordinasikan," tuturnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Palembang itu terungkap, aksi perampokan dan pembunuhan kejam yang dilakukan tersangka berawal saat ketiganya mendatangi kediaman rumah korban untuk melakukan pencurian pada Kamis 1 Desember 2016 petang.

Dimana tersangka Gusti yang mempunyai rencana tersebut, saat itu mengajak AP adiknya, dan IT rekan adiknya untuk melakukan aksi jahat tersebut.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...