Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Rudyanto mengatakan, langkah ini harus segera diambil mengingat masalah RAL sudah terbiarkan lama. Setidaknya dengan hasil audit yang dilakukan BPKP, Pemprov Riau bisa mendapat gambaran terhadap tindakan selanjutnya.
"Semuanya harus ada kejelasan kan. Perusahaan ini mau diapakan. Itu yang penting dulu. Atau ada perusahaan lain yang mengakuisisi. Alternatif lain, disitu ada banyak saham dari kabupaten/kota, bahkan provinsi tetangga. Mereka selalu tanyakan ke kita," katanya, Sabtu (26/11 /2016).
Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan BPKP terkait masalah RAL. Saran yang diusulkan, PT RAL memang harus segera diaudit. Hasil audit dari BPKP harus, akan menjadi pijakan selanjutnya, apakah perusahaan penerbangan milik Pemprov Riau akan dibtindak lanjuti secara hukum.
Menurut dia, masalah PT RAL tidak mungkin hanya dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindak lanjut jelas dari kedua belah pihak. Setidaknya harus ada pihak yang bertanggungjawab. Dengan kata lain tidak memberatkan kepada pihak tertentu pula.
"Menurut BPKP, bisa dilakukan audit. Biar dilihat hasilnya. Segala sesuatu yang bermasalah harus diaudit. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan kita jadi tahu. Apakah ada yang salah dalam menjalankan bisnis. Atau ada kecurangan. Nanti lah kita lihat hasilnya," tambahnya.
Dia menambahkan, pijakan BPKP untuk melakukan audit yakni berangkat dari data yang ada saat ini. Termasuk harus memanggil sejumlah direksi terkait untuk mendapatkan keterangan.