Pakai Modus Lama, Tiga Curanmor Dibekuk di Kalideres

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Bermodalkan tampang garang dan suara yang tinggi, tiga pengangguran, Iwan Setiawan (38), Agus Darmawan (35), dan Abdul Roni (36), dibekuk polisi karena memeras sejumlah pengendara sepeda motor. Ketiganya biasa menggunakan modus lama dengan pura-pura adiknya ditabrak oleh korban.

Aksi ketiganya terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian ini. Tiga pelaku kemudian dibekuk pada Senin 21 November 2016 di tiga lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Kalideres.

Loading...

"Modusnya, pelaku memepet korbannya lalu menuduh keluarganya ditabrak dan sepeda motornya di bawa kabur oleh korbannya," tutur Kapolsek Kalideres, Ewo Sawono, Selasa? (22/11/2016).

?Ewo mengatakan, di bawah tekanan wajah yang garang dan suaranya yang tinggi bernada marah, sejumlah korbannya menjadi ketakutan. Mereka tak berdaya dengan cecaran tudingan yang dilakukan ketiga pelaku.

Alhasil, ketiganya dengan mudah menggasak sejumlah benda berharga milik korbannya. "Ada yang handphone, uang, bahkan motor," tutur Ewo.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Khoiri mengaku masih mendalami kasus ini. Kuat kemungkinan korbannya tak hanya warga kalideres.

Sebab, modus serupa juga sempat terjadi di beberapa lokasi seperti Kecamatan Cengkareng, dan Kota Tangerang.

"Soal unsur kekerasanya masih kita dalami, kuat kemungkinan ada. Cuman itu butuh pembuktian, sementara belum ada korban yang mengaku di pukul," tuturnya.

Selain mengamankan ketiga, Khori melanjutkan, pihaknya juga tengah memburu satu orang pena?dah berinisial Er, di kawasan Bojong Renget, Teluk Naga, Tangerang. Kuat dugaan, hasil perampasan sepeda motor itu di jual ke kawasan itu senilai Rp2,5 juta-Rp3 juta per unitnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...