Weleh-weleh Sepasang Kekasih Jadi Mucikari

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Tindak pidana eksploitasi anak dalam perkara seksual, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau telah mengamankan tersangka laki-laki DR (23) bertindak sebagai mucikari. DR diciduk berawal dari Dirkrimum yang menyamar sebagai pelanggan. "Kita berhasil mengamankan pelaku mucikari dengan cara penyamaran, membooking wanita yang dijual, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku mucikari," kata Fibri Karfiananto selaku Kasubdit III Polda Riau, Selasa (14/3/2017). Kasus itu bermula saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga anak dibawah umur sedang melayani pria hidung belang di sebuah kamar hotel Jumat (10/3) lalu. Setelah diselidiki tersangka DR ternyata berpacaran dengan RK yang berusia 17 tahun, keduanya saling menjalin cinta. Meskipun mereka pacaran DR malah menjadikan RK sebagai pemuas nafsu lelaki buaya darat. "Jadi selain jadi mucikari, RK juga bisa dibooking walaupun mereka berdua ini berpacaran," ungkap Kasubdit IV. Baca: Jelang Ramadhan, Pemko Pekanbaru "Bersih-Bersih" Prostitusi Adapun tarif wanita bookingan dibawah umur dijajakan berkisar Rp 800 ribu. Sedangkan DR mendapat Fee Rp 200 ribu. Wanita-wanita itu ia jajakan melalui akun WeChat yang dibuat DR dan pacarnya (RK). Selain mucikari, aparat berwajib mengamankan tiga orang PSK anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai siswi sekolah. "Untuk ketiga PSK itu mereka sudah dititipkan di Rumah Aman Dinas Sosial Provinsi Riau," tungkas Fibri.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...