Ini Pengakuan Saksi PT SRL

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Setelah Sorta selaku Hakim Sidang membuka sidang lanjutan, para saksi yang sudah di pilih oleh pihak tergugat (Polda) didatangkan untuk memberikan kesaksian.

Sebelum para saksi memberikan kesaksian, Sorta selaku hakim ketua menuntun para saksi untuk melakukan sumpah agar kesaksian yang diberikan bukanlah kesaksian palsu. Dari ketiga saksi yang berasal dari PT SRL, Sorta memberikan pertanyaan pertamanya kepada Saut Sihotang selaku Kepala Pemadam kebakaran.

Loading...

Saut Sihotang mengatakan, saat itu terjadi kebakaran di lahan desa Kertajaya.

"Masyarakat meminta bantuan pemadaman lahan kepada PT. SRL, kemudian kita berikan bantuan berupa bantuan mesin dan beberapa personil tim damkar perusahaan untuk memadamkan lahan warga yang terbakar, " jawabnya, Jumat, (18/11/16)

Saut Sihotang menambahkan penyebab kebakaran lahan, karena masyarakat membuka dan membersihkan lahan untuk menanam jagung. Pihak perusahaan sudah berulang kali memberikan himbauan kepada agar tidak melakukan kegiatan tersebut untuk menghindari terjadinya kebakaran.

Pada September 2015, Sahut Sihotang menyampaikan bahwa lahan konsesi terbakar mencapai 94 hektar. Dan itu merupakan lahan tanaman akasia yang sudah siap panen. Kerugian akibat kebakaran bulan September 2015 mencapai 3,5 Miliar.

"Anggota saya memberi tahu ada sumber api di lahan konsesi, " lanjut Sahut.

Kebakaran terjadi di area konsesi mulai tanggal 2 September 2015, dikarenakan tidak ada hujan pada saat itu sehingga kebakaran semakin membesar.

Yoyok Martoni selaku pemadam kebakaran mengatakan, awalnya terjadi kebakaran di lahan warga dan akhirnya api merembet ke PT SRL.

Saat Hakim ketua bertanya mengenai perusahaan, Hotma Silitonga selaku Estate Manager menjelaskan bahwa PT. SRL Estate Bayas memiliki luas sebesar 48.635 Ha dan ditanami 29.000 pohon akasia sisanya adalah infrastruktur perusahaan.

Hotma juga mengatakan bahwa PT SRL sudah menyediakan sarana dan prasarana antisipasi kebakaran. Karena dirinya mengetahui lahan di area konsesi adalah tanah gambut.

Ketiga saksi dari PT SRL ini mengaku sudah dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan di Polres Indragiri Hilir

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...