REDAKSIRIAU.CO, ngagung, Jawa Timur. Saat ini, pelajar SMP tersebut tengah hamil 6 bulan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Tulungagung Winny Isnaeni mengatakan, dari laporan yang diterimanya, siswi SMP itu diketahui hamil setelah pihak sekolah memeriksakannya ke Puskesmas setempat pada Sabtu (19/5/2018) karena terlihat kurang sehat.
Petugas medis di Puskesmas pun menyatakan bahwa siswi tersebut positif hamil.
Setelah itu, pihak sekolah langsung memberitahukan kejadian ini ke pihak keluarga. Melalui pendekatan, siswi tersebut akhirnya mengaku sosok ayah bayi di kandungannyam yaitu pacarnya yang masih duduk di kelas V SD.
“Meski masih SD, usianya sudah 13 tahun karena beberapa kali tidak naik kelas. Sebetulnya di Jawa Timur banyak sekali kasus serupa dan di Tulungagung ini menjadi perhatian karena lelaki-nya masih SD,” kata Winny, Rabu (23/5/2018).
Kedua pihak keluarga, lanjut dia, telah sepakat untuk menikahkan keduanya. Namun kantor urusan agama (KUA) setempat menolak karena calon mempelai pria dan wanita masih di bawah umur.
“Dengan menikahkan keduanya belum tentu sebagai jalan keluar. Bisa menjadi lebih baik, bisa jadi justru situasi tambah keruh. Pernikahan ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Dan kedua ini masih anak-anak yang belum memahami arti sebuah pernikahan,” ungkap Winny.
LPA, lanjut dia, akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui situasi kedua keluarga dan melakukan pendampingan.
Bisa dipahami, lanjut dia, bahwa orangtua secara psikologis akan menikahkan anaknya jika hamil di luar nikah. Namun, menurut Winny, pernikahan di bawah umur bisa menimbulkan masalah baru.
Winny melanjutkan, kasus yang dialami oleh siswa SD dan siswi SMP tersebut bukan melanggar undang-undang, tetapi pelanggaran hak atas anak-anak.
“Setelah kami lakukan asesmen, lanjut ke pernikahan atau tidak kami serahkan kepada masing-masing orangtua,” pungkas Winny.