Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Gemilang

Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana saat memimpin penggeledahan di BPR Gemilang (Dodi/HRC)

REDAKSIRIAU.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi di BPR Gemilang. Korps Adhyaksa itu masih berupaya mengumpulkan alat bukti, termasuk memastikan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

Dikutip dari  Haluanriau, pengusutan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Dimana prosesnya telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 3 Juli 2023.

Dalam tahap ini, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, dokumen maupun lainnya. Penyidik juga membutuhkan keterangan ahli untuk agar perkara ini menjadi terang. Proses penyidikan tersebut hingga kini masih berjalan.

Loading...

"Masih dik (penyidikan, red) umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Frederic Daniel Tobing, Selasa (3/10).

Dalam tahap ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Itu terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

"Ada beberapa petunjuk dari Auditor untuk penghitungan kerugian negara yang harus dipenuhi," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.

Sembari itu, lanjut dia, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya. Jika proses tersebut rampung, tim penyidik akan bisa melangkah ke tahap berikutnya. Yakni, melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Setelah saksi-saksi telah diperiksa, serta keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian negara didapat, akan dilakukan gelar perkara," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor BPR Gemilang. Upaya paksa itu dilakukan pada Senin (7/8) kemarin guna mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum diperoleh oleh penyidik.

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2010.

Disampaikan Ade Maulana, dari penggeledahan itu diperoleh 316 dokumen dan disita oleh tim Jaksa Penyidik.

"Harapan kami, proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai," imbuh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil itu.

"Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar," sambungnya memungkasi.

Masih dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.

Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama salim.

Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang. Hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...