Rapat ini dihadiri oleh dua orang perwakilan masing-masing paslon, dan panwaslu. Pada rapat ini Amiruddin Sijaya selaku ketua pemimpin rapat, menjelaskan bahwa setiap paslon hanya diizinkan memasang baliho di salah satu kecamatan yang telah ditentukan oleh KPU.
Kecamatan yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho yaitu, kecamatan Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Bukit Raya, Rumbai dan kecamatan Rumbai.
Baliho paling besar berukuran 4 x 7 m, dan paling banyak lima buah untuk setiap pasangan calon untuk setiap Kota. Dari KPU hanya menyediakan satu baliho untuk setiap Paslon.
"Lebih dari itu dan selain dari kecamatan itu disebut ilegal," ungkap Amiruddin Sanjaya.
Amiruddin Sanjaya juga mengatakan KPU akan mencetak 20 umbul-umbul per kecamatan untuk masing-masing paslon dan 30 umbul-umbul dicetak oleh Paslon.
KPU juga akan mencetak dua spanduk per kecamatan untuk masing-masing paslon dan tiga spanduk disediakan oleh masing-masing calon. Setiap paslon hanya di perbolehkan mencetak 5 spanduk.
Jumlah KK yang di tetapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu 234.415 Kepala Keluarga. KPU akan mencetak 17.200 APK per item untuk masing-masing Paslon.
" Masing-masing Paslon diperbolehkan mencetak masing-masing APK dengan jumlah maksimal 234.415 KK, APK ini terdiri dari kaos, pin, mug,topi,kalender,ballpoint,payung atau stiker paling besar berukuran 10 x 5," pungkasnya