Siti Fadilah Supari Dijenguk Para Mantan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu

REDAKSIRIAU.CO,Jakarta - Tiga mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu menjenguk mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Rumah Tahanan Klas II A Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).

Loading...

Mereka adalah mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta Swasono; mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban; dan mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris.

Siti ditahan atas dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada April 2014.

Seusai bertemu, Meutia mengatakan, Siti dalam kondisi sehat.Ia menyatakan empati atas kasus yang menjerat mantan koleganya itu.

"Kondisinya (di dalam penjara) tentu tidak menyenangkan ya, tetapi saya berharap dia tetap semangat," ujar Meutia.Meutia berharap, penanganan kasus Siti segera selesai.

"Kasus Beliau lekas diputuskan, karena sebetulnya kan sudah jelas dari pengalaman yang kami ikuti, semuanya sudah selesai. Sekarang urusannya harus ditindaklanjuti. Kalau tidak, merugikan. Seharusnya, tidak lama lama disini," kata dia.

Dalam kasus ini, nama Siti muncul dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Siti disebut mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang didapatkannya berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar. Siti telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Senin (24/10/2016) lalu.

Siti menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka.

Ia pun mengajukan gugatan praperadilan.Namun, Hakim tunggal sidang praperadilan, Ahmad Rivai, menolak seluruh permohonannya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...