Keluarga Mirna Tak Terima Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin tak menerima Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Keluarga menginginkan Jessica dihukum seumur hidup atau mati.
Di hadapan awak media, keluarga Mirna yang diwakili oleh suami Mirna, Arief Soemarko, sepupunya Yongki, ibunda Mirna Ni Ketut Sianti dan tante Rosniati Salihin menyebut tuntutan 20 tahun yang diajukan tak pantas diberikan terhadap pembunuh berdarah dingin seperti Jessica.
"Kita sudah kehilangan semuanya. Anak, istri, kakak dan juga teman," ucap Yongki di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016). Padahal, lanjut Yongki, bila merujuk dari sejumlah alat bukti yang ada sudah cukup pas Jessica dituntut dengan pembunuhan berencana.
Alat bukti berupa kopi tercampur sianida, gelas, sampel lambung hingga rekaman autentik CCTV cukup membuktikan Jessica didakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati. Yongki menuturkan, dibandingkan bukti lainnya CCTV sangat membantu.
Yongki meminta majelis hakim agar lebih bijak dalam memutuskan perkara ini. Pertimbangan dalam memvonis Jessica nantinya wajib mempertimbangkan segala faktor, mulai dari alat bukti, keterangan saksi ahli dan penyidik, hingga keluarga yang ditinggal.
Namun demikian, terhadap saksi dari pengacara Jessica, Yongki menuturkan, kehadiran mereka sangatlah tidak kompeten. Ini dikarenakan saksi ahli yang dihadirkan tidak melakukan penyidikan secara langsung, termasuk memeriksa kejiwaan Jessica.
Sementara itu suami Mirna, Arief Soemarko dan adik Mirna Sandy Salihin tak kuasa menahan tangis. Cerita latar belakang kehidupan Mirna membuat keduanya tak percaya orang yang dicintainya telah meninggal.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...