Bagaimana di Daerah Anda, Ini Area Wajib Bayar Retribusi Parkir di Siak

REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Menetapkan retribusi parkir menjadi salah satu langkah menambah PAD di Kabupaten Siak. Kini, Dinas Perhubungan Siak menerapkann wajib biaya parkir disetiap badan jalan.   

"Selagi berada dibadan jalan itu dikenakan parkir, roda dua seribu, roda empat dua ribu,"sebut Kadis Perhubungan Kaharudin melalui Ardiansyah selaku pengelola parkir Kamis (06/10/2016).   

Loading...

Selain itu, tempat wajib parkir diterapkan pada pusat keramaian seperti, pasar belantik, Taman WFC, dan Pasar siak. "Ada beberapa sistem kontrak, seperti pasar belantik, pasar siak dan Taman WFC. Mereka sudah tanda tangan kontrak dengan Dishub, "katanya.   

Dengan adanya parkir ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah. Ardiansyah pun mengatakan selama ini pemerintah kita hanya bergantung pada sektor minyak saja, sehingga dengan menerapkan perda parkir bisa membantu keuangan Daerah.   

"Selama ini pemerintahkan cuma bergantung pada migas, dengan kondisi keuangan yang sekarang ini otomatis kita harus mendongkrak dari sisi lain,"sebutnya lagi.   

Lanjut menambahkan, area wajib parkir pun mempunyai ketentuan, yakni dengan mengeluarkan karcis. "Diingatkan lagi, untuk masyarakat harus meminta karcis, jika parkir, "tungkasnya.   

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...