"Selagi berada dibadan jalan itu dikenakan parkir, roda dua seribu, roda empat dua ribu,"sebut Kadis Perhubungan Kaharudin melalui Ardiansyah selaku pengelola parkir Kamis (06/10/2016).
Loading...
Dengan adanya parkir ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah. Ardiansyah pun mengatakan selama ini pemerintah kita hanya bergantung pada sektor minyak saja, sehingga dengan menerapkan perda parkir bisa membantu keuangan Daerah.
"Selama ini pemerintahkan cuma bergantung pada migas, dengan kondisi keuangan yang sekarang ini otomatis kita harus mendongkrak dari sisi lain,"sebutnya lagi.
Lanjut menambahkan, area wajib parkir pun mempunyai ketentuan, yakni dengan mengeluarkan karcis. "Diingatkan lagi, untuk masyarakat harus meminta karcis, jika parkir, "tungkasnya.