Menurut Wabup Inhil, Ini Yang Perlu Diperjelas di Ranperda RTRW

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, H Rosman Malomo mengatakan secara teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Inhil masih ada yang perlu diperjelas.   

Ungkapan ini ia sampaikan saat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) RTRW Provinsi Riau 2016-2023 di Ruang Medium Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (2/10/2016)   

Loading...

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo yang didampingi oleh Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perekebunan, Kepala Dinas Perizinan dan beberapa Pejabat Eselon di lingkungan PEMKAB Inhil menjelaskan bahwa dari segi teknis ada usulan yang belum termasuk dan sebaliknya ada yang tidak diusulkan sudah termasuk di Ranperda RTRW serta masih ada beberapa daerah yang termasuk kawasan hutan.   

"Kabupaten Inhil sangat merindukan akan lahirnya PERDA RTRW ini karena akan memberikan kenyamanan kita dalam pelayanan kepada masyarakat di kemudian hari," ungkap Wabup dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua PANSUS RTRW DPRD Provinsi Riau 2016-2023 Asri Auzhar itu serta dihadapan Kepala BAPPEDA Provinsi Riau, Bupati/Walikota Se-Propinsi Riau dan anggota Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau 2016-2023 yang hadir pada rapat tersebut.   

Pembahasan RANPERDA RTRW Provinsi Riau 2016-2023 ini bertujuan untuk terwujudnya ruang yang produktif, efesien, nyaman dan berkelajutan untuk menjadikan Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian di Asia Tenggara. Untuk itu Wabup berharap hal itu bisa berjalan dengan baik hingga kedepannya.   

"Kabupaten Inhil siap menerima PERDA RTRW berdasarkan SK Menteri No.393," tukas Wabup Inhil. (Adv)   

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...