Pasalnya, sekarang masyarakat atau warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan hak pilihnya meski belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Loading...
Tjahjo mengatakan, yang terpenting ialah sistem perekaman data, karena para pemilih harus melakukan perekaman data agar jelas data yang akan terdaftar. "Merekam dulu, syukur bisa langsung dapat e-KTP. Tapi kalau tidak ada (e-KTP), (bisa dengan) surat keterangan, tapi tidak menggunakan KTP lama juga ya, KTP baru atau merekam datanya," jelasnya.
Dia menegaskan, dalam hal ini masyarakat harus memberikan suaranya karena yang penting hak politik warga negara yang sudah punya pilihan politik tidak terganggu.
"Oh iya, ini kan undang-undang mengatakan harus dengan e-KTP, tapi dengan kita kasih warning selesai September kan luar biasa, mulai subuh sudah antri, kok enggak dua tahun yang lalu," ucap Tjahjo.
"Tapi ya ini mudah-mudahan dengan warning dari Dirjen Dukcapil ini akan terus cukup bagus, sehingga dua puluh juta datanya kami ada, tolonglah merekam kembali, statusnya masih tetap atau tidak, masih pindah rumah atau tidak," paparnya.
Tjahjo juga meminta agar pihak terkait dalam penanganan e-KTP proaktif. Selain itu dia mengimbau bukan saja tugas pemerintah atau pemerintah daerah (pemda) saja, tetapi masyarakat juga turut serta proaktif.
"Kalau dia tidak merekam datanya kembali dan belum punya e-KTP ya mohon maaf maka harus ada proaktif, pemda proaktif, kami juga door to door, tapi masyaraat juga harus proaktif," tandasnya.