Pelaku RH (21) yang tak lain adalah tetangga korban memperkosa korbannya KAR saat sedang tidur di kamarnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menerangkan, perbuatan bejat RH dilakukan saat RH mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras). Tak lama kemudian, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menindih tubuh korban sambil membekap mulut korban dengan menggunakan tangan.
Korban yang semula tidur pulas pun terbangun, hanya saja korban tak dapat berkutik akibat tindihan dan mulutnya dibekap.
"Ditambah lagi keadaan di kamar itu gelap sehingga korban tak mampu melawan serta berteriak. Pelaku mengancam korban dengan memerintahkan agar diam dan jangan berisik," kata Eko kepada wartawan, Jumat (16/9/2016).
Semula kasusnya, kata Eko, dilaporkan kepada perangkat desa setempat. Perangkat desa selanjutnya melaporkan kepada jajarannya, hingga pelaku berhasil di amankan dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dengan alasan hilap melihat tetangganya itu.
"Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan," pungkasnya. (wal) (erh)