REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Patah tumbuh hilang berganti, mungkin pribahasa ini cocok untuk mengibaratkan perkembangan pelaku pengguna narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, bagaimana tidak, diawal tahun 2018 ini saja, beberapa orang pelaku pengguna maupun pengedar barang haram itu sudah banyak yang berhasil ditangkap oleh polisi.
Kali ini Polsek Sungai Batang yang berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu di Perairan Sungai Tiga Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (11/01/2018) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka berinisial Rom (29 Tahun), warga Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir dan Raj (20 Tahun), warga Desa Sungai Rumah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) unit HP merek Samsung lipat bewarna hitam putih, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) buah kotak Rokok Dunhiil hitam tempat penyimpanan sabu - sabu. Juga disita 1 (satu) Unit Pompong sebagai alat transportasi tersangka.
"Bermula dari Informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di Perairan Sungai Tiga Desa Kuala Patah Parang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah mendapat informasi yang akurat, dipimpin langsung oleh Kapolsek, Personel Polsek Sungai Batang, menyusuri perairan di daerah dimaksud," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Batang IPTU H. Harison.
Sekira pukul 17.30 WIB, katanya menambahkan, pompong yang ditumpangi tersangka Rom dengan Nakhoda Raj, dihentikan di perairan Sungai Tiga. Tersangka yang berada di dalam pompong, kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan saat digeledah dengan disaksikan warga ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku, bahwa dia membeli sabu - sabu tersebut di Pelabuhan Kuala Enok dari seseorang yang mengaku bernama To," ungkap Harison.
Demi kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Batang. (ezy)