Enam orang pelaku yang telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial BA (16), di hutan pinus di daerah Desa Sempu, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dengan cara memberikan minuman keras pada korban hingga mabuk terus lalu diperkosa secara bergantian itu diketahui berinisial PR (21), AR (24), YG (25), NM (19), dan LP (19), dan WG (29).
“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua korban dan celana milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada wartawan, kemarin.
Kata dia, berdasarkan keterangan orangtua korban, anaknya diajak pesta minuman keras jenis cukrik hingga mabuk bersama pelaku hingga terjadi pemerkosaan.
“Atas laporan itu, tim di backup dengan Polsek Purwodadi menyergap para pelaku tanpa ada kesulitan,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, kata dia, para pelaku ditetapkan dengan sebagai tersangka di masuk ke dalam sel di Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya. (wal)