"Lucu aja, masak diminta Rp 2000 padahal tertera Rp 1000 untuk parkir kendaraan roda dua," keluh Ikhwan, Jumat (16/9/2016).
Padahal, berdasarkan tulisan plang milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, jelas tertulis Perda No 03 Tahun 2009 Tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Tarif parkir untuk kendaraan roda sebesar Rp 1000/sekali parkir dan tarif kendaraa dinas atau pribadi roda empat sebesar Rp 2000/sekali parkir.
"Sudah dikenakan tarif Rp 2000 untuk sekali parkir, kelakuannya tidak ada baik-baiknya terhadap pengendara. Bahkan untuk membantu pengendara sekedar mengeluarkan motor saja tidak mau," ungkapnya.
Sementara itu, Arul warga Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Bahkan dirinya sempat adu argumen dengan tukang parkir yang terletak diluar Mal SKA Pekanbaru tersebut.
"Masak ya ditarik Rp 2000, padahal sudah ada plang tarif kalau kendaraan roda dua itu hanya Rp 1000. Bahkan saya sempat berdebat dengan tukang parkirnya karena tidak terima dibayar Rp 1000," ucapnya.
Bahkan, tukang parkir tersebut sempat menarik dirinya untuk melihat plang tarif parkir tersebut dan bersikeras bahwa tarif parkir Rp 1000 berlaku hanya tahun 2009.
"Bang, saya tidak bodoh-bodoh kali, itu peraturan daerah dikeluarkan tahun 2009. Bukan plang ini yang sudah habis masa berlakunya. Mau ambil kalau tidak ya udah," ujarnya menirukan dialognya bersama tukang parkir waktu itu.
Usai berdebat tersebut, Arul pun pergi meninggalkan parkir tersebut dan tetap membayar uang parkir sebesar Rp 1000. Sampai berita ini diturunkan, pihak Dishubkominfo Pekanbaru masih belum dapat dikonfirmasi terhadap masalah tersebut.
Kejadian ini juga terdapat di Kota Tembilahan, dibeberapa titik tempat parkir di kota ini juga dikenakan biaya parkir Rp 2000 untuk kendaraan roda dua, padahal plang tarif parkir sudah terpampang besar di wilayah tempat parkir tersebut. REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Masyarakat Pekanbaru mengeluhkan parkir di area Mal SKA Pekanbaru. Pasalnya, meski telah terpasang plang tarif untuk kendaraan roda dua dan roda empat, ternyata masyarakat ditarik tidak sesuai dengan tarif.
"Lucu aja, masak diminta Rp 2000 padahal tertera Rp 1000 untuk parkir kendaraan roda dua," keluh Ikhwan, Jumat (16/9/2016).
Padahal, berdasarkan tulisan plang milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, jelas tertulis Perda No 03 Tahun 2009 Tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Tarif parkir untuk kendaraan roda sebesar Rp 1000/sekali parkir dan tarif kendaraa dinas atau pribadi roda empat sebesar Rp 2000/sekali parkir.
"Sudah dikenakan tarif Rp 2000 untuk sekali parkir, kelakuannya tidak ada baik-baiknya terhadap pengendara. Bahkan untuk membantu pengendara sekedar mengeluarkan motor saja tidak mau," ungkapnya.
Sementara itu, Arul warga Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Bahkan dirinya sempat adu argumen dengan tukang parkir yang terletak diluar Mal SKA Pekanbaru tersebut.
"Masak ya ditarik Rp 2000, padahal sudah ada plang tarif kalau kendaraan roda dua itu hanya Rp 1000. Bahkan saya sempat berdebat dengan tukang parkirnya karena tidak terima dibayar Rp 1000," ucapnya.
Bahkan, tukang parkir tersebut sempat menarik dirinya untuk melihat plang tarif parkir tersebut dan bersikeras bahwa tarif parkir Rp 1000 berlaku hanya tahun 2009.
"Bang, saya tidak bodoh-bodoh kali, itu peraturan daerah dikeluarkan tahun 2009. Bukan plang ini yang sudah habis masa berlakunya. Mau ambil kalau tidak ya udah," ujarnya menirukan dialognya bersama tukang parkir waktu itu.
Usai berdebat tersebut, Arul pun pergi meninggalkan parkir tersebut dan tetap membayar uang parkir sebesar Rp 1000. Sampai berita ini diturunkan, pihak Dishubkominfo Pekanbaru masih belum dapat dikonfirmasi terhadap masalah tersebut.