Mahasiswa Pembunuh Dosen di Medan Segera Disidang

REDAKSIRIAU.CO, MEDAN, - Roymardo Sah, tersangka pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berkas milik warga Padangsidimpuan itu sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Medan, akhir pekan lalu. "Sudah kita limpahkan berkas Roymardo Sah Jumat (9/9/2016) kemarin," kata salah satu JPU bernama Matias seperti dikutip dari Tribun Medan, Selasa (13/9/2016). Baca: Mahasiswa yang Membunuh Dosen Skripsinya Dipecat dari UMSU Dengan begitu, lanjut Matias, tersangka Roymardo Sah akan segera diadili pada sidang perdananya dengan agenda dakwaan dari JPU. "Saat ini kita akan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan. Kita tunggu saja," jelasnya. Diadilinya mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UMSU ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan, 30 Agustus 2016 lalu. Petugas kejaksaan selanjutnya menitipkan Roymardo Sah ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Khusus (LPAK) Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...