Warga Inhil Ini Ditangkap Karena Mencuri Rokok

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - AB alias BA warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan yang juga pernah dihukum pada Tahun 2003 karena kasus pencurian kembali ditahan polisi karena kasus Tindak Pidana pencurian.

  

   AB alias BA ditangkap karena diduga telah mencuri rokok disebuah warung pada hari Minggu (4/9/2016) sekira pukul 12.30 WIB di Kampung Betuah Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan.

Loading...

  

   Kejadian itu bermula pada hari Minggu (4/9/2016) WIB sekira pukul 12.30 wib saksi yang diketahui bernama Eri sedang menyapu lantai di ruang tengah rumah di Kampung Betuah KelurahanSeberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan,  salah seorang warga memberitahu dengan mengatakan " Rokok dicuri oleh bapak tu" sambil menunjuk kepada pelaku.

  

   Saksi kemudian langsung mengecek rokok ditempat rokok diletakan dan melihat rokok tersebut sudah  berkurang. Selanjutnya Eri kembali keluar dan mengejar orang yang diduga pelaku dan melihat rokok ada terselip di celana bagian belakang tersangka dan seketika dia berteriak " maling...maling". Mendengar teriakan tersebut tersangka langsung melarikan diri.

  

   Pada pukul 13.00 WIB Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian pencurian tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta tiga orang personil Polsek Tembilahan mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku AB alias BA di jalan Lorong Semangka Kelurahan Seberang Tembilahan bersama barang bukti.

  

   "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil Rp 716.000 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tembilahan kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Tembilahan," ungkap Paur Humas Polres Inhil, Heriman Putra.

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...