Dituduh Rusak Tempat Hiburan, Wali Kota Bogor Siap Tempuh Jalur Hukum
REDAKSIRIAU.CO, BOGOR, - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan mengikuti proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Gunawan Hasan, seorang pengusaha tempat karaoke dan restoran Nada Lestari, terkait tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan.
Dalam keterangannya, Bima mengatakan, banyak hal yang diputarbalikkan dalam kasus tersebut. Bima menilai, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
"Ini sangat hitam putih sebetulnya. Mana yang hitam, mana yang putih sangat jelas," ucap Bima, Senin (29/8/2016).
Bima menjelaskan, bagaimana mungkin Wali Kota dan Muspida yang menjalankan tugas menjamin ketertiban dan keamanan kota berdasarkan kewenangan yang dimiliki malah dituduh melakukan kejahatan jabatan.
"Waktu pemeriksaan di Bandung juga sudah jelas. Saksi ahli memperkuat posisi Muspida dan menyatakan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan prosedur. Insya Allah saya hadapi gugatan ini," kata Bima.
Sebelumnya, Gunawan Hasan kembali melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ke Polri atas tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan.
Laporan tersebut resmi dilayangkan kepada Kapolri pada 17 Agustus 2016 dan ditembuskan ke Bareskrim Polri. Ia melapor ke Polri karena menganggap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut lamban menyelesaikan perkaranya.
Kasus itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jabar sekitar delapan bulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
"Progres ada, tapi lamban. Setelah kami cermati, ternyata ada budaya sungkan. Mungkin karena terlapor adalah pejabat daerah," ujar Gunawan.
Kasus tersebut awalnya sudah dilaporkan ke Polri pada 11 Januari 2016 dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/21/1/2016/Bareskrim. Oleh Polri, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Intinya, kasus ini supaya ditarik kembali ke Mabes Polri karena kami melihat penanganan kasus lamban. Bila perlu, penyidik Mabes menyidik Polda Jabar," kata dia.
Pada 23 Desember 2015, tempat usaha restoran dan karaoke Nada Lestari di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, didatangi oleh beberapa anggota Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Bima. Mereka masuk ke ruang karaoke dan menggeledah setiap lantai dan ruangan yang ada.
Penggerebekan itu dinilai tanpa izin dan tanpa alasan jelas. Dalam rekaman CCTV, terlihat Bima Arya memerintahkan untuk mendobrak pintu ruang kerja Gunawan yang terkunci dan mengakibatkan kerusakan pada pintu dan engselnya terlepas.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...