Kubu Jessica Nilai Kesaksian Dokter RS Abdi Waluyo Tidak Sah

REDAKSIRIAU.CO, Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso keberatan atas kesaksian dua dokter Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, yakni dokter Prima Yudo dan dokter Ardianto tentang jam kematian Wayan Mirna Salihin. Kesaksian keduanya dinilai tidak sah lantaran tidak sinkron dengan keterangan resmi rumah sakit. Dalam kesaksian, kedua dokter menyebutkan Mirna tewas dalam perjalanan menuju RS Abdi Waluyo. Adapun dalam rekam medis yang dikeluarkan RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan tewas di rumah sakit tersebut pukul 18.30 WIB. "Sebagai medis, dia tidak bisa memastikan (Mirna) itu (meninggal di perjalanan), karena kita tahu juga ada mati suri kan. Nah, dia menyatakan prosedur yang resmi adalah harus melakukan EKG (Elektrokardiogram). Dengan EKG itu lah diperiksa, baru bisa dinyatakan orang itu mati," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin, 29 Agustus 2016. Jika lima atau 10 tahun ke depan ada pihak yang ingin mengetahui waktu kematian Mirna, menurut Otto, data yang akan terpakai adalah pukul 18.30 WIB, bukan pukul 18.00 WIB saat Mirna dalam perjalanan menuju ke RS Abdi Waluyo. "Enggak boleh berbeda, artinya yang tidak diresmikan. Itu dokumen loh," ujar Otto. Jaksa Klaim Kasus Jessica Makin Terkuak Lantaran itu, Otto menduga, keterangan dokter yang mengatakan Mirna tewas pukul 18.00 WIB karena terpengaruh keterangan dua ahli sebelumnya yang telah bersaksi. Kedua ahli menyatakan Mirna tewas pukul 18.00 WIB. Pihaknya menyesalkan strategi pembuktian jaksa yang sudah mendatangkan saksi ahli sebelum saksi fakta diperiksa majelis hakim. "Sebenarnya kita lucu ya. Seharusnya saksi fakta dulu diperiksa, baru saksi ahli. Ini kan terbalik lagi," ujarnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...