Polisi Tahan Tiga Kakek Renta karena Berbuat Cabul

REDAKSIRIAU.CO, Home Daerah Jawa Barat Polisi Tahan Tiga Kakek Renta karena Berbuat Cabul Sigit Dzakwan Jum'at, 26 Agustus 2016 - 16:58 WIB (ilustrasi.Sindonews) PENGANDARAN - Polsek Sidamulih menahan 3 kakek renta lantaran diduga melakukan pencabulan. Dari ketiga kakek tersebut dua diantaranya terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Kanit Reskrim Polsek Sidamulih Aiptu Sardi mengatakan, ketiga pelaku yang ditahan di Mapolsek Sidamulih diantaranya AS (90), AR, (57) dan ER, (65), yang keseluruhannya warga Kecamatan Sidamulih. "AS dan AR merupakan pelaku pencabulan ke anak dibawah umur dan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun," kata Sardi. Sedangkan ER melakukan pencabulan pada anak menjelang dewasa dan akan segera dilimpahkan ke Mapolres Ciamis. Pelaku AS merupakan paman korban yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya yang masih berusia 7 tahun "Sedangkan AR melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda dan ER diduga mencabuli anak kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak dua kali," tambah Sardi. Pelaku ER ditahan di Mapolsek Sidamulih sejak bulan Juli, sedangkan AS dan AR ditahan pada Minggu lalu dan masih dilakukan pemeriksaan. Sementara salah satu orang tua korban pencabulan yang dilakukan AS saat ditemui di kantor Mapolsek Sidamulih menerangkan, putrinya telah dicabuli pelaku hingga mengalami rasa sakit dibagian kemaluan dan rahim. "Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Puskesmas Cikembulan, pada kemaluan anak saya terdapat luka robek dan lecet pada bagian selangkangan," pungkasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...