Sidang Jessica, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Soal Saksi Ahli

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica melakukan protes soal saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang ke -14 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli Toksologi Imade Gelgel dan ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej. salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam keberatan dengan langkah JPU menghadirkan kedua saksi tersebut. Hal tersebut lantaran tidak adanya informasi terkait rencana menghadirkan kedua saksi ahli itu. "Ini sampai hari hal tidak dikabarkan," ujar Boestam diawal persidangan, Kamis (25/8/2016). Di samping itu, Otto Hasibuan ketua kuasa hukum Jessica pun keberatan lantaran semestinya ahli yang dihadirkan bertujuan untuk membantu pengadilan dalam menelaah kasus ini dengan cermat bukan untuk ikut menyalahkan terdakwa. "Tetapi kalau ahli anggap sudah salah bagaimana bisa independen," ketusnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...