Lagi, Pegawai Lapas Tembilahan Kembali Ditangkap Gara-gara Narkotika

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kembali terjadi, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau terlibat dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.

  

   Kali ini seorang yang berinisial Hal (49) dibekuk polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy. Hal diamankan di jalan Tanjung Harapa, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (17/8/2016) kemarin.

Loading...

  

   Dari keterangan Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (18/8/2016) Hal diamankan berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut mengatakan bahwa akan ada seorang pegawai Lapas yang menggunakan sepeda motor Revo akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

  

   "Informasi mengatakan bahwa Hal akan melakukan transaksi di Jalan Swarnabumi Kelurahan Tembilahan," kata Putra.

  

   Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Putra, Kasat Narkoba langsung memerintahkan 8 orang Personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

  

   "Dan setelah di lakukan penyelidikan di Jalan Swarna Bumi sekira pukul 13.50 wib melintaslah seorang laki-laki Pegawai Lapas dengan mengendarai Sepeda Motor Revo seperti informasi yang diterima," katanya.

  

   Anggota Sat Narkoba mencoba menghentikan Hal tersebut dengan cara menangkap, namun Hal berhasil melarikan diri dengan Sepeda Motornya.

  

   "Pelaku kemudian dikejar oleh anggota sat narkoba sampai ke Jalan Tanjung Harapan, hingga akhirnya pelaku menabrak pengendara motor lain dan langsung diamankan oleh Anggota Sat Narkoba," kata Putra.

  

   Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Hal disaksikan oleh Ketua RT dan Warga setempat dan ditemukan barang bukti.

  

   "Kita berhasil mengalahkan uang tunai Rp1,9 juta, 3 unit handphone, Mancis, 5 Batang pipet, Kotak rokok berisikan 4 Batang pipet siap pakai, 2 buah jarum, 1 kaca pembakar, 3 plastik bening, 2,5 butir pil Extacy merk Elvi, 3 paket kecil sabu," katanya.

  

   Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut.

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...