2 Remaja Mantan Napi Diduga Peras Pemilik Toko

Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, PALEMBANG - Baru menghirup udara bebas, dua mantan narapidana di Palembang, Sumatera Selatan ini harus kembali berurusan dengan polisi. Hendra (19) dan Diki (20) yang pernah menjadi tahanan Lapas Klas I Pakjo Palembang kepergok saat sedang memeras pemilik toko di kawasan Pasar 16 Ilir pada Sabtu Petang 2 Juli 2016. Berbekal surat keterangan baru bebas dari lapas, keduanya diduga menakut-nakuti pemilik toko agar diberi uang. "Setelah mendapat laporan dari salah satu pemilik toko, patroli Unit Kerja Lengkap (UKL), bergerak dan mengamankan keduanya," kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara di Palembang, Sumsel. Para tersangka yang masih tergolong remaja itu diamankan di Pos Pengamanan Terpadu, Bundaran Air Mancur. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang Rp 170 ribu yang diduga hasil pemerasan terhadap sejumlah toko. "Tidak hanya toko, tetapi juga beberapa pedagang. Hanya bermodalkan surat dan tato yang dibuat di dalam lapas, mereka mencoba menakut-nakuti," sambung Andi. Selanjutnya, 2 pemuda yang pernah ditahan karena kasus pencurian dan kekerasan itu akan diproses dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Namun seorang tersangka, Hendra membantah tuduhan pemerasan itu. Menurut Hendra, dia dan temannya hanya meminta bantuan kepada para pedagang. "Kami tak punya kerja setelah keluar penjara. Daripada mencuri atau kembali melakukan kejahatan, mending kami minta sumbangan," ucap Hendra.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...