Wapres JK Tampak Kembali Tak Beri Hormat Bendera Saat Upacara di Istana Merdeka

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali tidak mengangkat tangan untuk menghormat dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-71, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Saat bendera pusaka akan dan sedang dikibarkan, Kalla hanya tampak berdiri tegap. Sedangkan disampingnya, Presiden Joko Widodo yang menjadi inspektur upacara dan berdiri di sisi kanannya bersikap hormat. Hal ini sama seperti yang terjadi pada upacara pengibaran bendera pusaka dalam rangka memperingati HUT Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). Tahun lalu, JK yang tak mengangkat tangannya untuk menghormat sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. "Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi," kata salah satu pengguna Twitter, @auliamadha, mengomentari posisi Kalla yang tidak memperlihatkan gerakan hormat saat upacara pengibaran bendera pusaka. Perbincangan di media sosial ini langsung direspons oleh Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Menurut Husain, Kalla tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958. Dalam PP tersebut, kata Husain, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai. Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban. "Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," kata Husain, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin siang. "Ada juga, saat upacara, beliau (JK) hormat tangan ketika jadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014," tambah Husain. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberikan klarifikasi mengenai sikapnya yang tidak mengangkat tangan saat upacara kenaikan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan di lstana Negara. JK menegaskan bahwa yang dilakukannya juga termasuk sikap hormat. Menurut JK, hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. "Saya hormat berdasarkan Undang-Undang tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu Undang-Undang Pasal 15," kata JK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Meski JK tidak mengangkat tangannya, Presiden Joko Widodo yang berdiri di samping JK pada saat upacara terlihat mengangkat tangannya sebagai tanda hormat. Menurut JK, Presiden Jokowi memang wajib untuk mengangkat tangannya karena posisinya sebagai lnspektur Upacara. "Dia (Jokowi) lnspektur Upacara, lain. Kalau lnspektur Upacara harus hormat. Kalau saya inspektur upacara saya hormat juga. Inspektur upacara pasti hormat," kata JK.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...