Tjahjo Sebut Data Risma Kurang Akurat Soal Puluhan Ribu PNS Penikmat Bansos

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa data dari Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait puluhan ribu PNS menikmati Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah.

“Data Kemensos tidak begitu akurat, sudah disinkronisasi dengan data BKN tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja,” kata Tjahjo seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu, 24 November 2021.

Kemensos, kata dia, mestinya menyampaikan data yang akurat by name by address agar Kemenpan RB bisa menjatuhkan sanksi tegas.

Loading...

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Mensos harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi/lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing, agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tjahjo.

Aturan pemberian bansos tertera dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

 

Dalam beleid itu diatur bahwa prioritas masyarakat yang mendapat bantuan kesejahteraan sosial yakni orang miskin, terlantar, memiliki kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan atau eksploitasi. Artinya, ASN bukan sasaran penerima bansos dari pemerintah.

Awalnya, Risma hanya menyebut sebanyak 31.624 PNS penerima bansos. Klaim Risma sebelumnya, sebanyak 28.965 PNS aktif menjabat menerima bansos, dan 2.659 sisanya merupakan pensiunan.

Kendati memegang data, Risma mengaku tak bisa membeberkan lebih rinci terkait di wilayah dan instansi mana data tersebut ditemukan. Dia hanya mengatakan pemerintah daerah yang bisa melakukan perbaikan data.

“Kalau dari kami, Kemensos menyampaikan, nanti daerah memang harus memperbaiki. Mereka [pemda] harus cek lagi ke lapangan supaya datanya benar-benar tepat,” kata Risma kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11).

Menurut Risma, data tersebut hanya disampaikan pihaknya pada pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan, dan kepada BKN berkenaan dengan pemberian sanksi. 

 

Bertuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...