Kadishubkominfo Pekanbaru, Arifin target PAD retribusi parkir tahun ini berkisar Rp 7,5 miliar, namun pihaknya berhasil capai Rp 7,6 miliar, melebihi target.
Arifin percaya pencapaian tersebut berkat kinerja seluruh petugas, khususnya bidang Parkir. “PAD retribusi parkir melebihi target. Saya bangga dengan kinerja seluruh petugas Dishub,” katanya, Kamis (22/12/2016).
Mengingat masih ada waktu, Arifin optimis PAD retribusi parkir masih bisa ditambah jelang tutup tahun 2016. “Harapan kita kalau bisa pendapatan bisa lebih dari Rp 8 Miliar dari retribusi parkir,” katanya.
Mengenai keluhan warga tentang maraknya parkir liar, Arifin berjanji terus lalakukan penertiban. Terutama razia terhadap tempat parkir yang tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT). “Kami terus lakukan penertiban, supaya pungli (pungutan liar) tidak terjadi" janjinya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tentang tarif parkir baru hingga saat ini belum berlaku. Sehingga jika ada oknum petugas parkir yang memakai alasan tersebut berarti sudah menyalahi aturan. “Tim kita terus monitor. Kita minta juga bagi masyarakat yang menjumpai petugas tanpa kelengkapan artibut jangan dikasih uang parkir," katanya.
Seperti yang diketahui hingga saat ini Pemko Pekanbaru masih menerapkan tarif parkir yang lama. Yakni Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil.