Politik Uang Jadi Salah Satu Fokus KPU pada Pilkada Serentak 2017

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pada Pilkada serentak 2017, politik uang akan menjadi salah satu fokus pembenahan yang dilakukan oleh KPU. Juri menilai, keseriusan itu terlihat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur sanksi adanya pemberian uang atau imbalan oleh bakal calon. Dalam aturan itu, kata Juri, pihaknya mempertegas bahwa seluruh calon kepala daerah yang melakukan kecurangan yaitu dengan sengaja memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih, selain terkena sanksi pidana, juga terancam pencalonannya akan dibatalkan. "Dari dulu politik uang tidak boleh, sekarang dipertegas, kalau ada calon yang melakukan politik uang, dia bisa kena pidana dan kena hukuman administrasi dan bisa dibatalkan sebagai calon," ujar Juri saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016). (Baca: Perludem dan ICW akan Uji Materi UU Pilkada yang Berpotensi Politik Uang) Juri mengakui, sebelum adanya revisi itu, aturan terkait sanksi politik uang memang telah berjalan, namun belum efektif untuk membuat calon kepala daerah jera karena sanksi tidak pernah diatur dalam undang-undang. "Belum efektif karena tidak bisa membatalkan (pencalonan bakal calon), karena tidak diatur dalam Undang-Undang," ujar Juri. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai ada perubahan signifikan dalam revisi UU Pilkada. (Baca: Cegah Politik Uang, PKPU Atur Dana Transportasi Tak Diberi dalam Bentuk Uang) Pertama, kewenangan Bawaslu Provinsi untuk memutus sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon bagi pasangan calon yang melanggar larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih. Kedua, penegakan sanksi adminstrasi politik uang tidak menggugurkan sanksi pidana. Dua sanksi tersebut bisa diterapkan bersama tanpa ketergantungan proses satu sama lain. Ketiga, pengaturan pidana yang tegas atas politik uang berupa jual beli kursi pencalonan, jual beli suara, dan suap kepada penyelenggara pemilihan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...