Jusman Ditangkap dalam Pelarian Setelah Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

REDAKSIRIAU.CO, MAMUJU TENGAH, - Aparat Polres Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap Jusman (28) atas dugaan menganiaya anaknya yang masih balita, Jumardi. Jusman sempat kabur setelah memukul anaknya hingga korban tewas pada Senin (8/8/2016). Ayah tiri korban itu ditangkap di tempat persembunyiannya di kampung saudaranya, Desa Pasada, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Selasa (9/8/2016) kemarin. Lokasi tersebut berjarak sekitar 10 kilometer dari rumah korban di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju. Saat digerebek, tersangka sempat mengelak dan membantah sebagai pembunuh anaknya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menuturkan, ketika ibu korban sedang bepergian ke sebuah acara pesta pengantin keluarga di kampung sebelah, ia berada berdua bersama korban. Pelaku kesal karena korban rewel dan kerap menangis. Karena emosi, tersangka menyiksa korban. (Baca juga Bocah 2,5 Tahun Diduga Dianiaya hingga Tewas Penuh Luka Lebam) Dari hasil pemeriksaan fisik dan otopsi, korban mengalami luka-luka lebam dan memar dada, wajah, perut, kaki, dan pungggung. Luka itu tidak hanya luka lama, tetapi juga ada luka baru. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepala Polda Sulawesi Barat Brigjen (Pol) Lukman Wahyu Hariyanto mengatakan, ancaman hukuman terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga lebih berat dari UU Perlindungan Anak karena pelakunya orang dewasa yang seharusnya jadi pelindung bagi korban. Ia memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, korban meninggal dunia akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...