Joh ditangkap polisi pada Kamis (8/12/2016) pukul 09.30 WIB oleh Polsek Keritang saat berada di pondok yang terletak di belakang rumahnya. Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis shabu - shabu yang sudah dibungkus dalam plastik berupa 1 bungkusan paket besar, 4 bungkusan paket sedang, 5 bungkusan paket kecil, 1 unit bong terbuat dari botol dan uang sejumlah sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono HS mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika ini atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
"Mendapatkan informasi tersebut, lalu diperintahkan Tim Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi berharga dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pondok yang terletak di belakang rumahnya," sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. AKP Sutono HS menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada fihak kepolisian sehingga peredaran barang haram yang efeknya sangat merusak terutama untuk generasi muda yang menjadi penerus harapan bangsa ini dapat diminimalisir.