Sekda Buka Sosialisasi Pedoman APBD 2017 Dilingkungan Pemkab Inhil

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Selasa (9/8/2016) bertempat di Aula Kantor Bupati di laksanakan Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri RI No 31 TH 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2017 di lingkungan PEMKAB Inhil yang di buka Sekda H.Said Syarifuddin, turut di hadiri Asisten I dan II Setda Inhil, Ketua Komisi 1 DPRD Inhil serta Kepala SKPD, Camat Se-Kabupaten Inhil. Sosialisasi PERMENDAGRI No 31 TH 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2017 di laksanakan selama 1 hari bertujuan untuk menciptakan persepsi yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan pembahasan dan penetapan APBD T.A 2017 yang diikuti dari Anggota DPRD, Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD Inhil, seluruh SKPD di lingkugan PEMKAB Inhil dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu S.Stp, M.Ap dan rekan-rekan. Sambutan Sekda H.Said Syarifuddin saat membuka Sosialisasi mengatakan Sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari permendagri nomor : 31 tahun 2016. Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya uu no 23/2014 tentang pemerintah daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam penyusunan apbd 2017 harus sinkron dengan kebijakan pemerintah serta sesuai dengan tujuan rencana pembangunan jangka menengah nasional (rpjmn) 2015-2019 yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan. Ini dimaksudkan agar penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan money follows function, tetapi berdasarkan money follows program. Hal ini dilakukan, dengan harapan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan. Beliau menambahkan, Sehubungan telah ditetapkannya peraturan tersebut saya menyampaikan himbauan menteri dalam negeri yang meminta perhatian hadirin semua terhadap beberapa hal sebagai berikut: 1. Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan apbd tahun anggaran 2017 dan secara substansial apbd tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. 2. Penyusunan kua dan ppas harus berpedoman pada rkpd tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam rkp tahun 2017, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. 3. Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong; 4. Pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien; 5. Ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow program; 6. Penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, to the point, dan tidak absurd; 7. Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial; 8. Anggaran untuk belanja modal diperbesar; 9. Menyampaikan laporan realisasi apbd semester pertama dan tahunan secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya. Usai di laksanakan pembukaan oleh sekda di lanjutkan dengan diskusi. (Adv)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...