Ini Kandungan Zat Berbahaya Kosmetik Palsu Merek HN

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Kepala Unit V Subdit Indag Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, kosmetik palsu merek HN yang dibuat oleh pelaku berinisial FL (28), mengandung sejumlah zat berbahaya yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan. Pelaku diketahui mencampurkan bahan kimia yang malah dapat merusak kulit manusia. "Pelaku menggunakan soda kue, pewarna makanan, dan bahkan diduga memakai zat kimia merkuri. Tapi masih kami selidiki di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," tutur Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016. Bintoro menegaskan, zat yang dicampur oleh pelaku dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi kulit konsumen. "Dampaknya banyak seperti gatal-gatal, bahkan bisa sampai kanker kulit," jelas dia. Kepada penyidik, pelaku mengaku meracik kosmetik oplosan itu dengan belajar secara otodidak. Dalam pengungkapan itu pula, Bintoro mengakui bahwa memang belum ada laporan masyarakat secara langsung, terkait peredaran dan dampak dari kosmetik palsu itu. "Kami dapatkan informasi dari Google keluhan masyarakat. Lalu kami telusuri dan didapati hal demikian," terang Bintoro. Dia melanjutkan, mengenai merek yang telah dipalsukan, pihak yang bersangkutan hingga kini belum melaporkan pelaku atas tindak pidana pemalsuan merek dagang itu. "Kami hanya menyelidiki isi kosmetiknya. Untuk merek dagang, pihak yang bersangkutan belum melaporkan. Karena terkait merek harus ada delik aduan," ujar dia. Adapun kosmetik, sabun cair pembersih muka, dan sabun cair pembersih badan oplosan itu diedarkan dan dijual pelaku dengan harga Rp25 ribu. Pelaku sendiri memproduksi sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan setiap harinya, terhitung antara 50 sampai dengan 100 paket, dengan label yang dicetak sendiri. Berdasarkan pengakuan tersangka FL, dirinya telah melakukan aksi tersebut sejak Maret 2016. "Tersangka mendapatkan keuntungan atas sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan tersebut, setiap bulannya antara Rp37,5 juta hingga mencapai Rp75 juta," beber Bintoro. Untuk dapat membedakan antara kosmetik asli dengan yang oplosan, dia menambahkan, masyarakat sebenarnya dapat melihat secara kasat mata. "Warna label lebih pudar dibanding aslinya. Lalu dari harga pasti jauh lebih murah. Untuk itu masyarakat harus pintar memilih kosmetik. Jangan asal murah," Bitoro menandaskan. Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pemalsuan kosmetik dengan merek suatu produk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial FL, Kamis 28 Juli 2016. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar dan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...